24/02/17

PELATIHAN MANAJEMEN REKAM MEDIS GUNA MENINGKATKAN KUALITAS DOKUMEN KLINIS (CDI) MENUNJANG AKREDITASI RS DAN PUSKESMAS

 

Kesehatan merupakan unsur kesejahteraan umum yang diwujudkan sebagai cita-cita bangsa seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Mengingat pentingnya peranan kesehatan bagi pembangunan nasional, maka upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 disebutkan bahwa Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga Manajemen Rumah Sakit atau Rekam Medis, dan tenaga non kesehatan.
Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, admistrator dan manajemen pada sarana pelayanan kesehatan setra instalasi lain yang berkepentingan berdasarkan ilmu pengetahuan Rekam Medis
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.  Setiap tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma III bidang kesehatan, sehingga tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan di bawah Diploma III harus meningkatkan kualifikasi pendidikannya paling lambat tahun 2020 sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Manajemen rekam medis dan informasi kesehatan merupakan upaya pemeliharaan, pengelolaan dan manajemen dokumen rekam medis, baik dengan cara konvensional (paper-based), maupun dengan berbasis elektronik di setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas). Tujuan rekam medis sebagai sarana menunjang tercapainya tertib administrasi dan pemenuhan persyaratan akreditasi. Untuk mendukung hal tersebut, perlu dilakukan Clinical Documentation Improvement (CDI) agar mengetahui pengelolaan rekam medis sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.

Download brosur disini


Tujuan Pelatihan :
  1. Memenuhi standar PMK No.41 Tahun 2016 tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan.
  2. Mendorong tenaga kesehatan lulusan pendidikan di bawah diploma tiga untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan sampai jenjang diploma tiga.
  3. Meningkatkan kompetensi dan kualifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan; dan
  4. Meningkatkan kualitas dalam pendokumentasian rekam medis sebagai bahan persyaratan akreditasi.

Narasumber  :
  1. DPP PORMIKI JAKARTA
  2. Dewan Pertimbangan DPD PORMIKI KALBAR
  3. Praktisi Rekam Medis
 
Waktu dan Tempat Kegiatan  :
  1. Hari          :     Kamis  s/d  Sabtu
  2. Tanggal    :     25  s/d   27  April  2019
  3. Tempat     :     Hotel Golden Tulip - Jl. Teuku Umar 39 - Pontianak
Fasilitas  :
  1. Materi dan Pelatihan Kit
  2. Sertifikat Akreditasi PORMIKI 5 SKP
  3. Konsumsi selama Pelatihan  (Coffe Break + Lunch + Dinner)
  4. Menginap sesuai paket yang dipilih (Check in 25 April 2019 pkl. 13.00) 

Download brosur disini


Biaya Partisipasi  :

Peserta Menginap (3 hari 2 malam) :
  1. Perekam Medis               :  3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) 
  2. Non Perekam Medis       :  3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) 
  3. Mahasiswa Kesehatan    :  2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
Peserta Tidak Menginap :
  1. Perekam Medis               :  2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rp) 
  2. Non Perekam Medis       :  3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) 
  3. Mahasiswa Kesehatan    :  1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rp)


Informasi lanjut dapat menghubungi :

  1.  Adhe (0895 0602 1280)
  2. Whesy (0896 8956 4673)