Persyaratan Membuat STR Baru dan Perpanjangan STR

Persyaratan Membuat Surat Tanda Registrasi (STR) BARU Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) :
 
Untuk membuat STR BARU bagi PMIK yang baru pertama kali, saat ini bisa langsung mendaftar secara online di website resmi MTKI Kementerian Kesehatan RI dengan alamat : 
 
Sedangkan untuk Perpanjangan STR yang sudah Anda miliki, segera membuat Akun CPD Online PORMIKI, dan penuhi persyaratannya sebagaimana dalam P2KB PORMIKI.

Untuk membuat Akun CPD Online PORMIKI, silakan klik REGISTRASI atau LOGIN

 
Untuk lebih jelas, dapat menghubungi Sekretaris DPD PORMIKI Kalbar : 
 
Wenny Irmawati Nurjanah (0899 4181 779)