Persyaratan Membuat Surat Tanda Registrasi (STR) BARU Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) :
Download TUTORIAL PEMBUATAN STR versi 2.0
*Buat semua kelengkapan berkas sebanyak 3 (tiga) rangkap.
Semua berkas dikirimkan ke :
- Foto copy Ijazah Rekam Medis (sudah dilegalisir) = 1 lembar
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) = 1 lembar
- Foto copy Kartu Tanda Anggota PORMIKI = 1 lembar (bagi yang belum mempunyai KTA, dapat sekaligus mengurus KTA nya)
- Surat Keterangan Sehat (dari dokter yang memiliki SIP) Asli
- Bukti Pembayaran PNPB di Bank (yang ASLI)
- Pas foto ukuran 4 x 6 = 2 lembar (latar belakang merah)
- Mendaftar secara online di website resmi MTKI dengan alamat = http://ktki.kemkes.go.id
Download TUTORIAL PEMBUATAN STR versi 2.0
*Buat semua kelengkapan berkas sebanyak 3 (tiga) rangkap.
Semua berkas dikirimkan ke :
- MTKP Provinsi Kalimantan Barat (sesuai yang diisi secara online).
- Sekretariat DPD PORMIKI Kalimantan Barat - d/a. Bagian Rekam Medis RSUD Dokter Soedarso - Jl. dr. Soedarso No.1 Pontianak Kalimantan Barat
- Arsip pribadi Anda
Untuk lebih jelas, dapat menghubungi Sekretaris DPD PORMIKI Kalbar : Wenny Irmawati N (0899 4181 779)