Persyaratan Membuat Surat Tanda Registrasi (STR) BARU Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) :
Untuk membuat STR BARU bagi PMIK yang baru pertama kali, saat ini bisa langsung mendaftar secara online di website resmi MTKI Kementerian Kesehatan RI dengan alamat :
Sedangkan untuk Perpanjangan STR yang sudah Anda miliki, segera membuat Akun CPD Online PORMIKI, dan penuhi persyaratannya sebagaimana dalam P2KB PORMIKI.
Untuk lebih jelas, dapat menghubungi Sekretaris DPD PORMIKI Kalbar :
Wenny Irmawati Nurjanah (0899 4181 779)