Mulai tanggal 1 Juni 2021, diberlakukan E-STR.
Ikuti video berikut untuk persiapan dokumen dan langkah-langkahnya.
Mulai tanggal 1 Juni 2021, diberlakukan E-STR.
Ikuti video berikut untuk persiapan dokumen dan langkah-langkahnya.
Rumah sakit mempunyai kewajiban menyelenggarakan rekam medis, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 29. Dalam Permenkes RI Nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis pasal 2 ayat (1) rekam medis harus dibuat secara tertulis lengkap dan jelas atau secara elektronik, ayat (2) penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan sendiri. Secara tersirat berdasarkan Permenkes RI nomor 269 tahun 2008 pasal 2 ayat (2) tersebut memberikan ijin kepada sarana pelayanan kesehatan membuat Rekam Medis Elektronik (RME).
Adanya Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membantu dalam penyelenggaraan RME, seperti dalam Permenkes RI Nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis pasal 13 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa pemanfaatan rekam medis sebagai bukti hukum dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi. Rekam medis merupakan dokumen hukum, sehingga dokumen rekam medis dalam bentuk konvensional maupun elektonik harus dijaga keamanannya.
Penggunaan rekam medis elektronik pada pelayanan di rumah sakit direkomendasikan sebagai metode untuk mengurangi kesalahan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta mengurangi pembiayaan. Dengan direkomendasikannya penggunaan rekam medis elektronik, banyak penyelenggara pelayanan kesehatan mengimplementasikan rekam medis elektronik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan kepuasan pasien, dan mengurangi medical errors. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi pemerintah yang secara spesifik mengatur tentang penyelenggaraan rekam medis elektronik tersebut.
Sesungguhnya tantangan implementasi rekam medis elektronik bukan hanya datang dari aspek hukum, melainkan juga datang dari aspek sumber daya manusia (SDM). Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) merupakan tenaga profesional yang akan mengelola data yang terdapat di dalam rekam medis elektronik tersebut. PMIK akan berperan penting karena dari data yang berkualitas akan menghasilkan informasi tentang pelayanan dan manajemen yang akurat, tepat waktu dan relevan.
Segera daftar di link berikut ini : https://bit.ly/AspekHukumRME
Pembicara :
Fasilitas :
Biaya Partisipasi :
Info lebih lengkap, dapat menghubungi :
KUOTA TERBATAS
RAIH DOORPRIZE MENARIK UNTUK ANDA !!
Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) bagi PMIK adalah proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai PMIK, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
Tujuan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yaitu (a) untuk meningkatan kompetensi PMIK, (b) peningkatan mutu dan produktivitas kerja, (c) peningkatan pemahaman dan penerapan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi RMIK serta (d) peningkatan karier profesi PMIK.
Guna memahami lebih mendalam tentang Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) dan Strategi Meningkatkan Mutu dan Kinerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK), mari ikuti seminar ini.
Pembicara :
Moderator :
Florensius Maikel, A.Md.PK (Ketua DPD PORMIKI Kalbar)
Seminar dilaksanakan pada :
Biaya Partisipasi :
Kontak Panitia :
DAPATKAN DOORPRIZE dan DISKONnya, Segera hubungi CP Panitia