E-STR 2021

02/06/21

Mulai diberlakukan E-STR, Ikuti Persiapan Dokumen dan Langkah-langkahnya

Mulai tanggal 1 Juni 2021, diberlakukan E-STR. 

Ikuti video berikut untuk persiapan dokumen dan langkah-langkahnya.

05/04/21

Ikuti Seminar Online "Peran PMIK dan Aspek Hukum Terkini dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME)", Minggu 11 April 2021

Rumah sakit mempunyai kewajiban menyelenggarakan rekam medis, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 29. Dalam Permenkes RI Nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis pasal 2 ayat (1) rekam medis harus dibuat secara tertulis lengkap dan jelas atau secara elektronik, ayat (2) penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan sendiri. Secara tersirat berdasarkan Permenkes RI nomor 269 tahun 2008 pasal 2 ayat (2) tersebut memberikan ijin kepada sarana pelayanan kesehatan membuat Rekam Medis Elektronik (RME). 

Adanya Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membantu dalam penyelenggaraan RME, seperti dalam Permenkes RI Nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis pasal 13 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa pemanfaatan rekam medis sebagai bukti hukum dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi. Rekam medis merupakan dokumen hukum, sehingga dokumen rekam medis dalam bentuk konvensional maupun elektonik harus dijaga keamanannya. 

Penggunaan rekam medis elektronik pada pelayanan di rumah sakit  direkomendasikan sebagai metode untuk mengurangi kesalahan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta mengurangi pembiayaan. Dengan direkomendasikannya penggunaan rekam medis elektronik, banyak penyelenggara pelayanan kesehatan mengimplementasikan rekam medis elektronik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan kepuasan pasien, dan mengurangi medical errors. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi pemerintah yang secara spesifik mengatur tentang penyelenggaraan rekam medis elektronik tersebut. 

Sesungguhnya tantangan implementasi rekam medis elektronik bukan hanya datang dari aspek hukum, melainkan juga datang dari aspek sumber daya manusia (SDM). Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) merupakan tenaga profesional yang akan mengelola data yang terdapat di dalam rekam medis elektronik tersebut. PMIK akan berperan penting karena dari data yang berkualitas akan menghasilkan informasi tentang pelayanan dan manajemen yang akurat, tepat waktu dan relevan.

Segera daftar di link berikut ini : https://bit.ly/AspekHukumRME

Pembicara :

  1. Sugianto, A.Md.PK, SKM, MH.Kes (Dewan Pertimbangan DPD PORMIKI Jawa Tengah)
  2. Dwi Retno Wulandari, A.Md.PK, SKM, MH. Kes (Ketua DPD PORMIKI Lampung)

Fasilitas :

  1. e-Sertifikat
  2. e-Materi

Biaya Partisipasi :

  1. PMIK            :    Rp.125.002
  2. Non PMIK    :    Rp.150.002
  3. Mahasiswa    :    Rp.100.002

Info lebih lengkap, dapat menghubungi :

  1. Arash (082157613064)
  2. Adhe (089506021280)

KUOTA TERBATAS

RAIH DOORPRIZE MENARIK UNTUK ANDA !!

25/02/21

Ikutilah Seminar Online "Meningkatkan Mutu dan Kinerja PMIK Berbasis Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB)" Sabtu, 20 Maret 2021

Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) bagi PMIK adalah proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai PMIK, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.

Tujuan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yaitu (a) untuk meningkatan kompetensi PMIK, (b) peningkatan mutu dan produktivitas kerja, (c) peningkatan pemahaman dan penerapan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi RMIK serta  (d) peningkatan karier profesi PMIK.

Guna memahami lebih mendalam tentang Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) dan Strategi Meningkatkan Mutu dan Kinerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK), mari ikuti seminar ini.

Pembicara :

  1. Tedy Hidayat, A.Md.PerKes, SST RMIK, MMRS (Ketua Umum DPP PORMIKI)
  2. Yati Maryati, A.Md.PerKes, SKM (Ketua Bidang Diklat DPP PORMIKI)

Moderator :

      Florensius Maikel, A.Md.PK (Ketua DPD PORMIKI Kalbar)

Seminar dilaksanakan pada :

  1. Hari / tanggal   :    Sabtu, 20 Maret 2021
  2. Pukul                  :    08.30  -  12.00   WIB

Biaya Partisipasi  :

  1. PMIK                :    125.001
  2. Non PMIK       :    150.001
  3. Mahasiswa     :    100.001

DAFTAR DISINI  (klik disini)

Kontak Panitia :

  1. Arash (0821 5761 3084)
  2. Adhe (0895 0602 1280)

 

DAPATKAN DOORPRIZE dan DISKONnya, Segera hubungi CP Panitia

20/12/20

Audiensi DPD PORMIKI Kalbar bersama Yayasan Bina Dharma Pratama Pontianak

DPD PORMIKI Kalimantan Barat mengikuti audiensi dengan Pengurus Yayasan Bina Dharma Pratama Pontianak pada Sabtu 19 Desember 2020, bertempat di ruang Pertemuan Sekolah Menengah Kesehatan (SMK Kesehatan) Bina Dharma Pontianak. Hadir dari DPD PORMIKI Kalbar, Ibrahim Chandra, M.Kes (Wantim), Florensius Maikel, A.Md.PK, (Ketua DPD PORMIKI Kalbar), Whesi Nurwenda, A.Md.PK dan Nur Fitri Yeni Susilo, A.Md. Sedangkan dari Yayasan Bina Dharma Pratama Pontianak, dihadiri oleh Dr. Harry Saderach, M.H., M.Pd., Anjela Dwi Putri, S.Kep, Ners, M.Kep (Ketua Tim Pendiri Apikes) dan jajaran manajemen lainnya. Pada kesempatan ini, disampaikan rencana dari Yayasan Bina Dharma Pratama Pontianak untuk mendirikan Perguruan Tinggi Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (APIKES). Acara berlangsung sekitar 3 jam dalam suasana yang penuh keakraban.

10/07/20

SEMINAR ONLINE 19 JULI 2020


IKUTILAH......

SEMINAR ONLINE DPD PORMIKI KALBAR

"Peran PMIK Dalam Tata Kelola Dokumen Rekam Medis di Era Pandemi Covid-19"

Seminar Online yang akan diisi oleh :

Narasumber :
Bpk. Eman Sulaeman A.Md.Perkes, SKM, M.Kes (Dewan Pembina DPP PORMIKI dan Kepala Instalasi Rekam Medis RS Persahabatan Jakarta)

Host :
Bpk. Ibrahim Chandra, S.Sos, M.Kes, MM (Dewan Pertimbangan DPD PORMIKI KALBAR)

Moderator :
Ibu Ranni Murtiningrum, A.Md, SKM, MPH (Dewan Pertimbangan DPD PORMIKI KALBAR)

Yang akan di selenggarakan pada :
(SAVE THE DATE)
💡Hari : Minggu
🗓️Tanggal : 19 Juli 2020
⏰Pukul : 08.30-12.00 WIB
💻📱VIA APLIKASI ZOOM


Alur Pendaftaran :
1. Lakukan pembayaran ke Rekening BPD Kalbar No Rek. 1521093249 a.n DPD PORMIKI KALBAR
(pastikan kuota masih ada)

2. Isi Link Registrasi Pendaftaran https://bit.ly/seminarkalbar  (data diisi 1 x saja dan diisi lengkap)

3. Cek email anda untuk mendapatkan bukti registrasi pendaftaran

4. Link zoom meeting akan di kirimkan ke email peserta pada saat H-1 seminar

KUOTA TERBATAS


Salam,
DPD PORMIKI KALIMANTAN BARAT

24/02/17

PELATIHAN MANAJEMEN REKAM MEDIS GUNA MENINGKATKAN KUALITAS DOKUMEN KLINIS (CDI) MENUNJANG AKREDITASI RS DAN PUSKESMAS

 

Kesehatan merupakan unsur kesejahteraan umum yang diwujudkan sebagai cita-cita bangsa seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Mengingat pentingnya peranan kesehatan bagi pembangunan nasional, maka upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 disebutkan bahwa Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga Manajemen Rumah Sakit atau Rekam Medis, dan tenaga non kesehatan.
Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, admistrator dan manajemen pada sarana pelayanan kesehatan setra instalasi lain yang berkepentingan berdasarkan ilmu pengetahuan Rekam Medis
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.  Setiap tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma III bidang kesehatan, sehingga tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan di bawah Diploma III harus meningkatkan kualifikasi pendidikannya paling lambat tahun 2020 sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Manajemen rekam medis dan informasi kesehatan merupakan upaya pemeliharaan, pengelolaan dan manajemen dokumen rekam medis, baik dengan cara konvensional (paper-based), maupun dengan berbasis elektronik di setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas). Tujuan rekam medis sebagai sarana menunjang tercapainya tertib administrasi dan pemenuhan persyaratan akreditasi. Untuk mendukung hal tersebut, perlu dilakukan Clinical Documentation Improvement (CDI) agar mengetahui pengelolaan rekam medis sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.

Download brosur disini


Tujuan Pelatihan :
  1. Memenuhi standar PMK No.41 Tahun 2016 tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan.
  2. Mendorong tenaga kesehatan lulusan pendidikan di bawah diploma tiga untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan sampai jenjang diploma tiga.
  3. Meningkatkan kompetensi dan kualifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan; dan
  4. Meningkatkan kualitas dalam pendokumentasian rekam medis sebagai bahan persyaratan akreditasi.

Narasumber  :
  1. DPP PORMIKI JAKARTA
  2. Dewan Pertimbangan DPD PORMIKI KALBAR
  3. Praktisi Rekam Medis
 
Waktu dan Tempat Kegiatan  :
  1. Hari          :     Kamis  s/d  Sabtu
  2. Tanggal    :     25  s/d   27  April  2019
  3. Tempat     :     Hotel Golden Tulip - Jl. Teuku Umar 39 - Pontianak
Fasilitas  :
  1. Materi dan Pelatihan Kit
  2. Sertifikat Akreditasi PORMIKI 5 SKP
  3. Konsumsi selama Pelatihan  (Coffe Break + Lunch + Dinner)
  4. Menginap sesuai paket yang dipilih (Check in 25 April 2019 pkl. 13.00) 

Download brosur disini


Biaya Partisipasi  :

Peserta Menginap (3 hari 2 malam) :
  1. Perekam Medis               :  3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) 
  2. Non Perekam Medis       :  3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) 
  3. Mahasiswa Kesehatan    :  2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
Peserta Tidak Menginap :
  1. Perekam Medis               :  2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rp) 
  2. Non Perekam Medis       :  3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) 
  3. Mahasiswa Kesehatan    :  1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rp)


Informasi lanjut dapat menghubungi :

  1.  Adhe (0895 0602 1280)
  2. Whesy (0896 8956 4673)











14/07/16

PEMBUATAN STR BARU 2020

Silahkan kunjungi website untuk pembuatan STR Baru dengan alamat :
Download :